Polda Sumut Harus Transparan, Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Jangan Menguap di Meja Penyidik
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali diuji komitmen transparansinya dalam menangani perkara hukum yang melibatkan orang dalam institusi. Hingga saat ini, kematian tragis seorang wanita berinisial WLG (35) di Komplek Bumi Asri, Medan, pada Minggu (2/8) lalu masih menyisakan segudang tanda tanya besar di tengah masyarakat. Alih-alih memberikan kejelasan yang utuh lewat keterbukaan informasi, penanganan perkara ini justru terkesan berjalan lamban dan tertutup, sehingga memicu krisis kepercayaan publik terhadap korps bhayangkara.
Tekanan publik dan desakan pihak keluarga akhirnya bermuara pada langkah hukum formal. Hal tersebut terkait laporan keluarga korban dengan Nomor: LP/B/1286/VIII/2026/SPKT Polda Sumut, pada Kamis (6/8) malam. Laporan ini terpaksa dilayangkan setelah keluarga mendapati adanya kejanggalan berupa luka lebam pada tubuh mendiang WLG—yang notabene merupakan mantan istri dari seorang oknum polisi berinisial Bripka IH yang bertugas di Polsek Medan Sunggal—sehingga mematahkan narasi bunuh diri yang telanjur beredar prematur.
Menanggapi langkah hukum tersebut, respons normatif justru diberikan oleh pihak kepolisian tanpa adanya ketegasan sikap yang memuaskan rasa keadilan. “Masih didalami dan saat ini sedang diproses di SPKT Polda Sumut laporannya. Mungkin nanti Polda Sumut akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki secara mendalam kasusnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (7/8). Penggunaan kata “mungkin” dalam merespons kasus hilangnya nyawa manusia yang melibatkan senjata aparat tentu sangat disayangkan dan menunjukkan kurangnya urgensi dari institusi penegak hukum.
Kritik tajam patut dialamatkan kepada jajaran Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang terkesan lamban merespons keresahan publik. Bagaimana bisa sebuah insiden kematian di kediaman yang berkaitan dengan anggota kepolisian ditangani tanpa adanya pemaparan resmi secara transparan di hadapan publik? Sikap tertutup semacam ini hanya akan melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat, serta menimbulkan asumsi miring bahwa institusi kepolisian sedang berupaya melindungi anggotanya sendiri dari jerat hukum yang objektif.
Lebih ironis lagi, oknum Bripka IH dikabarkan hanya diberikan izin cuti berduka selama beberapa hari sebelum akhirnya kembali bertugas seperti biasa, sementara proses penyidikan terhadap substansi kasus kematian sang mantan istri masih jalan di tempat.
Polda Sumut tidak boleh lagi bersikap defensif atau setengah hati dalam mengusut tuntas misteri di balik kematian WLG. Pembentukan tim khusus yang independen, profesional, dan terbuka wajib segera direalisasikan untuk membongkar kebenaran objektif di balik insiden ini demi memulihkan kredibilitas hukum di Sumatera Utara. Keadilan untuk WLG dan keluarganya harus ditegakkan seterang-terangnya tanpa ada ruang bagi impunitas.